Ada yang Rp40 Ribu Sebungkus, Inilah Harga Rokok Terbaru Gudang Garam, Marlboro, Djarum, Sampoerna
Ada yang Naik Rp40 Ribu Sebungkus, Inilah Harga Rokok Terbaru Gudang Garam, Marlboro, Djarum, Sampoerna
BANGKAPOS.COM -- Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022). Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.
Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang
Baca juga: Video Gisel Nikmati Goyangan Ini Viral Ditonton Sebanyak Ini hingga Disebut Pintar Berjoget
Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Janda 1 Anak yang Kaya Raya, Ada Pantangan kalau Tak Mau Didepak Keluar Rumah
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok. Akibatnya harga rokok naik per 1 Januari 2022.
Jangan kaget jika rokok yang kamu beli harganya kini naik dari harga sebelumnya.
Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021 (harga rokok naik).
Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.
