Illegal Mining Masih Jadi Atensi, Polres Pangkalpinang Bakal Tindak Tegas
Kepolisian Resor Pangkalpinang masih berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap illegal mining.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepolisian Resor Pangkalpinang masih berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap illegal mining atau kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin terutama pertambangan timah inkonvensional (TI).
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono menegaskan, apabila ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menjadi zona merah tambang ilegal pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban aktivitas tambang TI ilegal.
“Kita melakukan apa yang sudah menjadi peraturan pemerintah daerah. Apabila Kota Pangkalpinang sudah menjadi zona merah tambang ilegal kita lakukan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga apa yang menjadi ketentuan daerah ini dapat kita laksanakan,” kata dia di Pangkalpinang, Senin (3/1/2022).
Budi berujar, sejauh ini kepolisian juga masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal yang ada di Pangkalpinang terutama di daerah aliran sungai (DAS) hingga. Seperti yang diketahui berdasarkan peraturan daerah Pangkalpinang merupakan daerah zero pertambangan.
Namun untuk penertiban, pihaknya masih mengedepankan tahap pendekatan secara persuasif melalui Kapolsek jajaran yang ada agar mereka segera berhenti melakukan aktivitas ilegal mining.
“Sebelum melakukan penangkapan Kita juga melakukan imbauan melalui Bhabinkamtibmas sehingga Kapolsek untuk mereka berhenti melakukan pertambangan sesuai dengan peraturan,” ujar Budi.
Meskipun begitu, jika langkah persuasif masih tak diindahkan oleh para penambang Budi menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku ilegal mining.
Seperti pada tahun 2021 lalu ada 7 kasus ilegal mining yang dilakukan penindakan oleh Polres Pangkalpinang, di mana berkas perkara tambang timah tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan ada beberapa tersangka yang telah ditahan.
“Apabila sudah diingatkan satu sampai tiga kali kita akan melakukan penertiban dengan seluruh stakeholder yang ada itu menjadi komitmen kami mendukung apa yang menjadi peraturan pemerintah daerah,” tandas Kapolres. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220103_ti-ilegal-dekat-vip-bandara-depati-amir-01.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220103_ti-ilegal-dekat-bandara-depati-amir-03.jpg)