Berita Pangkalpinang
Fakta Baru Kasus Korupsi KMK BRI, Belum Ada Covernote, Tapi Dana Dicairkan
Kali ini terkuak adanya pencairan yang dilakukan pihak BRI, kendati belum adanya covernote dari Notaris. Padahal, covernote menjadi syarat mutlak
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah fakta baru terkait karut marut kasus korupsi KMK BRI, kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir kembali terungkap.
Kali ini terkuak adanya pencairan yang dilakukan pihak BRI, kendati belum adanya covernote dari Notaris. Padahal, covernote menjadi syarat mutlak pengajuan KMK BRI.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi KMK BRI atas nama terdakwa Notaris Gemara Handawuri, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) siang.
"Saudara terdakwa, dari beberapa debitur ada yang covernotenya belum selesai, tetapi oleh pihak Bank dana KMKnya telah dicairkan. Apakah benar itu adanya terdakwa," tanya ketua tim PH terdakwa, Adistya Sunggara.
"Seingat saya di Agustus 2018, baru ditingkatkan covernotenya tanggal 20 Januari 2021," jawab Gemara.
Pada kesempatan itu, Adistya juga mempertanyakan terkait uang jasa yang diterima kliennya, apakah telah diterima secara keseluruhan atau tidak.
"Terhadap debitur, baik yang jaminannya sudah sertifikat maupun yang belum ditingkatkan ke sertifikat apakah terdakwa telah menerima uang jasa itu," sambung Adistya.
"Sebagian sudah diterima, dan sebagian belum. Dan uang jasa itu dibayarkan BRI langsung bukan melalui debitur,"pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara KMK BRI atas nama terdakwa Gemara, dipimpin ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar, dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri 5 JPU dan 3 kuasa hukum terdakwa Gemara.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220105-foto-jalannya-sidang-lanjutan-kmk-bri.jpg)