BURUAN Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerah Mana Saja yang Ada Program Ini
Pemutihan Pajak 2022 ini bisa dimanfaatkan untuk penunggak yang ingin membayar pajak tanpa uang denda.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia hingga awal tahun 2022.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku tidak di semua wilayah.
Hanya tiga wilayah provinsi saja yang diperpanjang programnya.
Tiga wilayah tersebut antara lain Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat dan Aceh.
Pemutihan Pajak 2022 ini bisa dimanfaatkan untuk penunggak yang ingin membayar pajak tanpa uang denda.
Program pemutihan pajak ini memang dirancang untuk meringankan masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Baca juga: Potret Luna Maya Ketika Mengangkang Saat di New York, Warganet Salah Fokus ke Bagian Ini
Baca juga: Sudah Tahun 2022 Tapi Pesonanya Enggak Pudar, Intip Pose Tante Ernie yang Kini Sudah Jadi Nenek
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak.
Program ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Karena antusiasme masyarakat yang tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan dilaksanakan hingga 31 Januari 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga merupakan wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraa.
Tidak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea balik nama kendaran bermotor.