Kamis, 23 April 2026

Temukan Tas, Seorang Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
Nu (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.

Seperti halnya yang dialami seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Nu (60) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.

Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Adu Cantik Nabila Maharani dan Mantan Pacar Tri Suaka, Malah Dianita Sari yang Kini Disorot

Baca juga: Terbongkar Segini Gaji Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bandingkan dengan Luis Milla

Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.

Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved