Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022

Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Seorang pemohon SIM di Satpas SIM Polres Pangkalpinang saat sedang berkomunikasi dengan petugas pelayan loket pendaftaran, Rabu (22/12/2021). 

BANGKAPOS.COM - Pada tahun 2022 ini, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sama seperti sebelumnya.

Tarif ini berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Malu Beli Kondom, Pasangan Ini Berhubungan Intim Pakai Kantong Plastik, Keduanya Berakhir Tragis

Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like

Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya

Dilansir dari GridOto.com, Korlantas Polri masih memberlakukan tarif yang sama dengan sebelumnya.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi, Senin (3/1/2022).

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Caranya juga masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Baca juga: Siu Ban Ci, Perempuan Muslim Asal China yang jadi Selir Raja Majapahit, Putranya Jadi Pendiri Demak

Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Nikahi 2 Wanita Muda Sekaligus, 2 Hari Sekali Lakukan Ini dengan Istri

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved