Hasrat Aneh Mahasiswa Ini Buat Wanita Teman Kencannya Ketakutan hingga Trauma, Puas Cium Bau Kaki
Hasrat Aneh Mahasiswa Ini Buat Wanita Teman Kencannya Ketakutan hingga Trauma, Puas Cium Bau Kaki
Ini adalah gerakan seni bela diri yang dia pelajari dari kursus beberapa waktu lalu.
“Dia memutuskan untuk mencekiknya sampai dia tidak sadarkan diri sehingga dia bisa mencium bau kaki gadis itu karena dia memiliki fetish. Korban berjuang selama sekitar 15 detik, mencoba melepaskan dirinya sebelum dia akhirnya tidak sadarkan diri.”
Selain itu, terungkap juga bahwa Cheong membaringkan tubuh gadis itu di lantai lalu melakukan aksi tak senonoh.
Beberapa detik kemudian, wanita itu bangun dan merasakan bagian belakang kepalanya sedang bersandar di pangkuan Cheong.
Dia segera bangkit dan menenangkan diri sebelum dia mengumpulkan barang-barangnya dan melarikan diri.
Gadis itu berlari menuju sebuah mobil dan memberi tahu pengemudi ada seseorang yang mencoba membunuhnya.
Dia menelepon polisi dan Cheong menyerah setelah mereka menghubunginya malam itu.
Sebuah laporan medis mengatakan dia mengalami memar dan nyeri di sekitar lehernya.
Gadis itu juga menderita kecemasan dan serangan panik berbulan-bulan setelah serangan itu.
Seorang spesialis jantung mencatat bahwa gadis ini terganggu oleh gejala mati rasa dan keringat dingin.
“(Wanita itu) takut akan hidupnya setelah kejadian itu dan trauma. Apa yang tidak dapat disangkal adalah bagaimana ini mempengaruhinya berbulan-bulan setelah serangan itu, ”kata jaksa penuntut.
Baca juga: Tak Banyak Orang Tau, Fakta Kerajaan Sriwijaya dari Pulau Emas Penuh Ular Serta Bilik Gundik Wanita
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Hakim Distrik Lim Wen Juin mengatakan, gadis itu menderita efek psikologis nyata yang cukup serius sehingga dia menemui dokter.
Ada juga potensi bahaya karena tersedak dapat menyebabkan kematian dan Cheong menyadarinya, tambahnya.
Untuk pelanggaran tersebut, Cheong bisa menghadapi hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda $5.000 (sekitar Rp 52 juta).
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Kompas.com kriteria diagnostik untuk gangguan fetish, sebagaimana yang dikategorikan dalam DSM-5, meliputi: