Mencium Istri Seperti Ini Bisa Makruh Bahkan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

Meskipun sudah sah secara agama dan negara, suami istri dilarang melakukan ini. 

Editor: M Zulkodri
Youtube Al Bahjah TV
Ustaz Buya Yahya 

Bahkan, menurut Buya Yahya jika suami istri bermesraan di depan umun dengan cara yang bisa menimbulkan syahwat, itu hukumnya haram.

Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.

"Bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," ujar Buya Yahya.

"Kalau cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang lain maka akan menjadi haram,"  katanya.

Baca juga: Hasrat Aneh Mahasiswa Ini Buat Wanita Teman Kencannya Ketakutan hingga Trauma, Puas Cium Bau Kaki

Baca juga: Aneh, Suami Sulit Ejakulasi, Baru Puas Dibantu Tangan Istri, Diperiksa Ternyata Ini Penyebabnya

Dia menyarankan, sebaiknya jika seorang suami ingin memperlihatkan kemesraannya dengan istri di depan umum, cukup dengan mencium kening.

Namun jika sudah mencium bibir di depan umum, menurut Buya Yahya itu merupakan tindakan yang selalu dilakukan oleh orang kafir.

"Mencium pipi, kening itu wajar, kalau sudah mencium (bibir) seperti orang kafir, di dalam film kira-kira begitulah," beber Buya Yahya.

"Karena orang kafir, apa saja dilakukan, sudah tidak ada rasa malu lagi," katanya.

Buya Yahya menegaskan bahwa menurut para ulama di dalam kitab Fiqih menyebutkan jika suami atau istri mencium bibir di depan umum hukumnya adalah haram.

Bahkan, menurutnya hal tersebut bisa menjadikan kesaksiannya di akhirat nanti tidak bisa diterima.

"Dikatakan para Ulama di dalam kitab Fikih disebutkan mencium seperti mencium bibir itu hukumnya makruh didepan orang, menjadikan kesaksiannya nanti tidak bisa diterima," tegas Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Suami Berdosa Jika Mengeluarkan Sperma dengan Cara Seperti Ini

Maka dari itu bagi pasangan suami istri hendaknya nampak bermesraan bukan bermesraan di depan umum.

Sebab jika bemesraan di depan umum akan membangkitkan syahwat orang yang melihat. 

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved