Militer dan Kepolisian

Jadi Pasukan Elit yang Bertugas Jaga Keselamatan Presiden, Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan

Editor: Iwan Satriawan
Fabian Januarius Kuwado
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan 

-Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

-Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

-Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

-Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

-Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

-Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

-Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

-Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

-Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

-Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

-Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved