Militer dan Kepolisian

Jadi Pasukan Elit yang Bertugas Jaga Keselamatan Presiden, Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan

Editor: Iwan Satriawan
Fabian Januarius Kuwado
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan 

Tunjangan gaji Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:

KSAL: Rp 37.810.500.
Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain gaji Paspampres sebagai berikut:

-Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI

-Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

-Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

-Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

-Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI. Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia.(kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved