Berita Kriminalitas

Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Suaminya, Hal Ini yang Memberatkan

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie bersama  sopirnya menjalani sidang putusan terhadap perkara narkotika yang menjerat mereka di PN Jakarta.

Editor: nurhayati
Istimewa
Nia Ramadhani memakai baju tahanan saat digiring polisi keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. Di saat bersamaan, Ardi Bakrie (tidak tampak) juga ikut dibawa polisi untuk pengembangan kasus narkoba 

BANGKAPOS.COM -- Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie bersama  sopirnya menjalani sidang putusan terhadap perkara narkotika yang menjerat mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan  hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa tersebut divonis satu tahun kurungan penjara.

Nia, Ardi beserta sopir mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," tegas Muhammad Damis.

Baca juga: Dikira Imitasi, Wanita Ini Syok Cincin yang Dibeli di Pasar Loak Rp 187 Ribu, Dijual Rp 12 Miliar

Baca juga: Dulu Diam-diam Menikah dengan Bule Australia, Begini Kabar Mey Chan Mantan Rekan Duet Maia Estianty

Pada persidangan tersebut majelis hakim juga menetapkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa ponsel.

Selain itu ketiga terdakwa harus  membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5.000.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5.000," jelasnya.

Nia Ramadhani Menangis

Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ()

Terkait vonis 1 tahun penjara yang harus dilakoninya, berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nia Ramadhani menangis usai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.

Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved