Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi pada 2023, Nantinya Hanya Ada PNS dan PPPK, Ini Bedanya
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yang ...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan segera meniadakan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.
Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Video 13 Detik, Gisel Sambil Goyang Ngaku yang Ini Rasanya Paling Enak
Baca juga: Terlihat Tembem di Layangan Putus, Begini Pose Anya Geraldine Saat Pakai Tank Top : Body Idaman
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Baca juga: Tiga Foto Selfie Ghozali ini Dibeli dengan Harga Mahal, dari Rp42,9 Miliar hingga Rp3,2 Triliun
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yang dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Gaji
Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.
Baca juga: Reza Rahardian Beberkan soal Adegan Ranjangnya dengan Anya Geraldine, Ternyata Segini Bayarannya
Baca juga: Doa Sore dan Pagi Hari, Amalan Rasulullah Agar Mendapat Berkah dan Dijauhkan dari Kejahatan
Baca juga: Heboh Video Syur 61 Detik yang Disebut Mirip Nagita Slavina, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Pose Menggoda Wika Salim, Rambutnya Berantakan, Bikin Betah Memandanginya
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.
Perekrutan
Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.
Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Baca juga: Artis Cantik ini Tobat saat Lihat Ayah Salat Tahajud, Lalu Putuskan Mualaf, Begini Kisahnya
Baca juga: Menyadap WhatsApp Lewat google, Begini Cara Bongkar Isi Chat Pasangan Tanpa Ketahuan dan Simpel
Baca juga: Sederet Foto Terbaru Tukul Arwana Pascaoperasi Pendarahan Otak, Manajer Beber Kondisi sang Komedian
Baca juga: Amerika Serikat Diingatkan untuk Bersiap Berperang dengan Rusia, Ternyata Ini Penyebabnya
Gaji
Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.
Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.
Perekrutan
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.
Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sosok Valencia Tanoesoedibjo, Pacar Baru Kevin Sanjaya yang juga Anak Hary Tanoe, Pernah jadi Caleg
Baca juga: Heboh Ibu-ibu Berpakaian PNS Bikin Malu, Mabuk Sambil Berjoget Disebut di Rumah Kadis Kesehatan
• Ingat, 4 Nafsu Suami ini yang Harus Dipenuhi Istri, Rumah Tangga Dijamin Bahagia
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com