Video
Gubernur Bangka Belitung Terbitkan Aturan Terbaru Cegah Penularan Omicron
Jumlah kasus positif Covid-19 termasuk Omicron atau B.1.1.529 di sejumlah daerah merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jumlah kasus positif Covid-19 termasuk Omicron atau B.1.1.529 di sejumlah daerah merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan kenaikan kasus tersebut, sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk mengantisipasi, termasuk Provinsi Bangka Belitung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman telah menerbitkan aturan terbaru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) per tanggal 18 Januari 2022.
Pergub dengan nomor 3 tahun 2022 itu, mengatur tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, diterbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk dapat segera disosialisasikan Satgas Covid-19 Babel.
Untuk memastikan kesiapan menghadapi bencana alam dan non alam, Gubernur Babel Erzaldi Rosman, juga telah memimpin apel kesiapsiagaan bencana di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel, pada Rabu (19/1/2022) pagi.
Ia mengatakan selain dari bencana alam seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, bencana lainya harus diwaspadai yaitu gelombang ketiga varian baru Omicron yang diprediksi terjadi pada Februari dan Maret 2022. (Bangkapos.com/Riki Pratama)