Mau Menikahi Janda? Penuhi Dahulu Syarat Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Meskipun sudah berstatus sebagai janda, namun tetaplah ada syarat yang harus dipenuhi dan jangan sembarangan menikahinya.
BANGKAPOS.COM -- Ustadz Khalid Basalamah mengatakan seorang pria mesti memenuhi syarat ini terlebih dahulu kalau mau menikahi janda.
Meskipun sudah berstatus sebagai janda, namun tetaplah ada syarat yang harus dipenuhi dan jangan sembarangan menikahinya.
Sebagaimana diketahui, seorang janda adalah perempuan yang sudah menikah kemudian bercerai.
Perlu diketahui syarat ketika menikahi janda.
Dalam sebuah kajian, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika menikahi janda.
Hal itu diungkapkannya di kanal Youtube Pemuda Muslim pada 20 Agustus 2017.
"Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya pernikahannya batal," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Wajib Dipahami, Inilah 4 Tipe Istri Ahli Surga Kata Ustaz Khalid Basalamah
• Hukum Menikah dengan Orang yang Sudah Pernah Berzina, Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Banyak Kasus Santriwati Jadi Korban Pelecehan, Buya Yahya: Pelanggaran Moral Serigala Berbulu Domba
Tidak hanya kepada janda saja, kondisi seperti ini juga berlaku kepada gadis.
Maka dari itu, meskipun sudah berstatus janda dan ingin menikah lagi, maka harus ada wali.
Jika tidak ada wali, maka pernikahan yang dilakukan tidak akan sah.
Kata ustaz Khalid Basalamah, wali itu merupakan orang yang akan menolong perempuan jika dalam pernikahannya terjadi sesuatu.
"Wali itu fungsinya untuk pendukung, dan pelindung," bebernya.
Wali disini tentu adalah seorang laki-laki yang akan menolong dan melindungi wanita.
Sebagai contoh, jika ada seorang ibu yang berjalan dengan anak laki-laki yang masih kecil, maka anak kecil ini sudah bisa menjadi pelindung bagi ibunya.
Ketika ada penjahat dan melihat anak kecil laki-laki yang bersama ibunya, penjahat tersebut tentu akan takut.
Namun tidak bagi wanita, ia adalah sosok yang butuh untuk dilindungi, sedewasa apapun dirinya.
Maka dari itu, Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk menikah dengan adanya wali karena akan membela ketika terjadi sesuatu di kemudian hari.
"Jangan nikah tanpa wali," tegas ustadz Khalid Basalamah.
Wali akan membantu si wanita tersebut ketika ada masalah.
Maka, sebaiknya menikah harus ada wali sebagaimana disarankan oleh ustaz Khalid Basalamah tersebut.
Apakah Suami Menanggung Dosa Istri yang Lalai Terhadap Perintah Allah SWT
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan apakah suami menanggung dosa istri yang lalai terhadap perintah Allah SWT.
Hal itu ketiika dia mendapatkan pertanyaan dari seorang laki-laki.
"Apakah seorang suami, nanti di akhirat akan menanggung dosa istri yang lalai kepada perintah Allah SWT?
Saya sebagai suami selalu berusaha mengajak istri ke jalan yang benar dan lurus, tetapi istri belum mendapatkan hidayah," tanya laki-laki tersebut.
Dalam sebuah kajiannya di kanal YouTube Khalid Basalamah Official diunggah 18 Desember 2021, dia menjelaskannya.
"Kalau Anda sudah menasehatinya, Anda lepas tanggung jawa," jelas ustaz Khalid Basalamah.
Dirinya mencontohkan kasus yang terjadi pada jaman rasulullah yakni nabi Nuh dan nabi Lud.
"Dua rasul ini Allah jadikan sebagai perumpamaan. Dimana kedua istri rasul tersebut meninggal karena tenggelam," katanya.
"Mereka tenggelam bersama kaum mereka karena tidak mau mengikuti neasehat dan saran dari suami mereka," bebernya.
Dia menyebutkan, dan Allah tidak menghisab dua rasul tersebut karena mereka sudah mengingatkan.
"Tetapi yang jadi masalah Anda tidak pernah menasehati, tidak meluruskan kesalahannya maka Anda akan bertanggung jawan," jelasnya.
Tetapi sebaliknya, jika seorang suami sudah menjalankan perintah dan tanggaung jawab membimbing istrinya maka tidak akan menanggung dosa.
"Tetapi kalau sudah bertanggung jawab, InsyaAllah Anda tidak akan menanggung dosa itu," tutupnya.
(Bangkapos.com/Widodo)