Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Warga Pangkalpinang Bakal Dilarang Judi Online, Rio: Perdanya Lagi Digodok

Warga Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung akan dilarang melakukan aktivitas perjudian online yang kian marak belakangan ini

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
DPRD Kota Pangkalpinang saat menggelar rapat bersama OPD terkait Raperda larangan perjudian online di gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (19/1/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  - Warga Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung akan dilarang melakukan aktivitas perjudian online yang kian marak belakangan ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Rio Setiady mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah dengan judul larangan perjudian di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Ini sebagai jawaban atas keresahan dari masyarakat yang banyak mengeluhkan kepada DPRD tentang maraknya perjudian online melalui sosial media,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/1/2022).

Rio menyebut, DPRD sendiri telah memikirkan dengan matang pembuatan Perda larangan perjudian online hal itu selaras dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hingga pada hari ini pihaknya melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan mengagendakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD di antaranya dengan judul larangan perjudian.

“Kami lebih menitikberatkan kepada judi online yang sekarang marak di kalangan anak-anak dan remaja kita, sedangkan untuk perjudian konvensional itu sudah memiliki landasan hukumnya di Perda ketertiban umum,” terang Rio.

Menurutnya memang tidak mudah dalam menyusun Perda larangan perjudian online, yang mana merupakan hal baru dalam perjudian namun berbasis online atau di dunia dan belum terbiasa dengan majunya teknologi seperti hari ini.

“Maka kami akan berusaha semaksimal mungkin mendapatkan referensi masukan dari para ahli IT. Bagaimanakah seharusnya regulasi ini disusun agar target utama kita untuk meminimalisir perjudian online dapat terealisasi,” sebut Rio.

Perjudian online dengan korban yang beraneka ragam usia mulai dari orang dewasa hingga anak-anak lanjut dia, tentunya menjadi perhatian bagi DPRD.

Oleh karenanya diharapkan dengan adanya Raperda yang diusung oleh Komisi I tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sehingga Perda larangan judi ini kami harap dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi maraknya perjudian di Kota Pangkalpinang.

“Selain dari Komisi, inisiatif Raperda ini juga mendapat dukungan dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang. Tentu akan ada prosedur yang harus dilalui mulai dari menyiapkan naskah akademik hingga kajian Raperda perjudian tersebut,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved