Sabtu, 25 April 2026

Berita Pangkalpinang

Honorer Dihapus 2023, Nasib 3.700 Orang PTT di Pangkalpinang Dipertaruhkan

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan terkait penghapusan tenaga pegawai

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang saat melayani beberapa orang yang hendak mengurus administrasi kepegawaian di kantor BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Jumat (21/1/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan  terkait penghapusan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan.

Hal itu direspons usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan meniadakan tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pada 2023 mendatang.

“Jadi Pemerintah Kota Pangkalpinang siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan ataupun regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kalau tidak itu akan melanggar aturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Erwandy kepada Bangkapos.com, Jumat (21/1/2022).

Erwandy menyebutkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2015. Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana status pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Didatangi Kejari, Tak Bayar Bisa Didenda Rp 1 M

Baca juga: Dinkes Bangka Belitung Gelar Operasi Bibir dan Langit-langit Sumbing untuk Usia Anak

Namun sejak Undang-Undang tersebut diterbitkan setiap daerah masih kekurangan jumlah ASN untuk memenuhi tenaga kependidikan, kesehatan hingga administrasi. Sampai akhirnya merekrut tenaga honorer.

“Tetapi kita melihat setiap daerah itu kekurangan tenaga ASN. Jadi untuk menutupi atau melaksanakan pekerjaan guru, tenaga kesehatan ataupun administrasi lain itu direkrut (Honorer-red) oleh masing-masing pemerintah daerah,”  jelasnya.

Menurut Erwandy, sampai saat ini setidaknya total tenaga honorer di lingkup pemerintah Kota Pangkalpinang mencapai sekitar 3.700 orang yang tersebar di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada mulai dari pendidikan, kesehatan dan administrasi teknis.

Hal itu memang sangat timpang dengan total ASN di lingkungan pemerintah kota yang hanya mencapai sekitar 2.987 orang.

Maka dari itu sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan akan keberadaan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan para ASN yang dibebani cukup banyak.

“Untuk saat ini memang kita masih kekurangan tenaga PNS, karena tidak bisa kita rekrut sendiri karena itu berdasarkan kuota yang kita terima dari Kemenpan RB. Jadi honorer masih kita butuh kan untuk membantu tenaga PNS. Masalah idealnya kita sesuaikan dengan masing-masing beban kerja di OPD,” beber Erwandy.

Baca juga: Tak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Hanya Rekrut PPPK, Segini Perbandingan Gaji Keduanya

Baca juga: Babel Jadi Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Wisata Indonesia 2022

Meskipun begitu lanjut Erwandy, pihaknya sampai kini juga belum mendapatkan surat resmi terkait mekanisme penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Pasalnya setiap pemerintah daerah itu masih membutuhkan tenaga honorer.

Tetapi pihaknya yakin pemerintah pusat akan bijaksana dan tidak serta-merta menghapuskan, melainkan tetap ada solusin untuk honorer yang ada di daerah.

Untuk itu dia berharap Kemenpan RB segera memberikan mekanisme perihal penghapusan tenaga honorer, apakah akan diangkat menjadi PPPK melalui Panitia Penerimaan Seleksi Nasional (Panselnas).

“Harapannya dengan ada peralihan dapat direkrut oleh pemerintah pusat menjadi PPPK, dari tenaga honorer ini yang bisa direkrut. Minimal mereka bisa terdistribusi perpindahannya dari tenaga honorer ke PPPK tetapi sesuai aturan melalui tes Panselnas. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandas Erwandy.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved