TERNYATA Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Ini Bakal Jadi Outsourcing
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS. Mereka terancam jadi pegawai outsourcing.
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Baca juga: Pose Selebgram Gina Meidina Dalam Balutan Outfit Menggoda Sungguh Memesona
Baca juga: Penampilan Kece Gisel, Gadis Belasan Tahun Lewat
Baca juga: Sering Pamer Aurat, Anya Geraldine Dikirimi Sosok Penting Ini Tentang Kisah Siksa Kubur
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.
Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Baca juga: Minum Air Rebusan Jahe dan Daun Pandan Tiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya
Baca juga: Mudah Banget! Ini Cara Bikin Ramuan Agar Kuat dan Tahan Lama Berhubungan Intim ala dr Zaidul Akbar
Baca juga: Inilah Ciri-ciri Wanita yang Memiliki Gairah Tinggi, dr Boyke: Bisa Juga Pengaruh Makanan
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di
sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,
jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com
(Kompas.com/Tribunnews.com)