Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Akan Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing Pada 2023

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat melakukan apel evaluasi terhadap tenga honorer beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.

Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Baca juga: TERNYATA Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Ini Bakal Jadi Outsourcing

Baca juga: 20 Wanita Cantik Layani Kebutuhan Biologis Raja Tua, Sewa 1 Lantai Hotel Khusus untuk Lakukan Ini

Baca juga: Video Goyangan 13 Detik Gisel Ini Masih Banjir Tontonan, Ngaku Rasanya Paling Enak

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved