SYARAT Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Mulai 2023 Instansi Pemerintahan Dilarang Pekerjakan Honorer

Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.

Editor: fitriadi
AAM AMINULLAH/KOMPAS.com
Casman, guru honorer asal Jatigede, Sumedang, Jawa Barat yang telah mengajar sejak tahun 1996. Casman mengajar siswa kelas 4 SDN Ciawi, Jumat (3/5/2019) pagi 

Tenaga atau pegawai honorer Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Menurut buku Bank Soal CPNS (2014) oleh Irawan dan Tim Redaksi, pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja secara tidak tetap di mana gaji pegawai honorer dibayar secara bulanan tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pegawai tersebut.

Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain. Misalnya, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN.

Baca juga: Pasutri Harus Tahu, Ini 6 Posisi Terbaik Berhubungan Intim Agar Cepat Hamil Kata dr Boyke

Baca juga: Mitos atau Fakta? Wanita Berbulu Punya Gairah Seksual Tinggi, dr Boyke Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca juga: Inilah Obat Kuat Alami Supaya Pria Tahan Lama, Minum Pas Hangat untuk Rasakan Khasiatnya

Dulu pegawai honorer adalah salah satu posisi yang sangat diminati. Pasalnya, dengan menjadi honorer, maka bisa diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Bekerja di instansi pemerintahan.
  • Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang memiliki otoritas.
  • Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
  • Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawai honorer adalah bersumber dari APBN atau APBD.
  • Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat.

Tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tidak masuk sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel.

Bahkan perekrutan pegawai honorer bisa dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Oleh karenanya, gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (KI) dan Kategori 2 (K2).

Baca juga: Potret Body Goals Amanda Manopo Bersepeda Pakai Celana Pendek di Bawah Terik Matahari

Baca juga: Pose Menggoda Hot Mom Dianna Dee Ke Sawah : Mas Temenin Aku

Baca juga: Pose Mama Muda Aura Kasih dengan Rambut Tergerai, Ada yang Bilang Sampai Bergetar

Perbedaan pegawai KI dan pegawai K2 adalah KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN.

Namun, sejak 2023 KemenPAN RB menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com

(*/ Bangkapos.com )

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved