Tugas, Upah dan Perlindungan Tenaga Outsourcing Jika Tak Lagi Jadi Honorer di Pemerintahan
Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.
Editor:
fitriadi
Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut. Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.
Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com
( Bangkapos.com / Fitriadi )
Halaman 3 dari 3