Tugas, Upah dan Perlindungan Tenaga Outsourcing Jika Tak Lagi Jadi Honorer di Pemerintahan

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi honorer 

Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut. Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.

Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com

( Bangkapos.com / Fitriadi )

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved