Berita Pangkalpinang

Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil

Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
ist Jefferdian
Tersangka pencurian handphone dengan inisial RC menangis dan memeluk erat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian usai tuntutannya dihentikan, Jumat (14/1/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebuah rumah kontrakan berdempet dua, berada di dalam gang yang tak begitu lebar, di kawasan Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dilihat dari luar, rumah itu cukup sederhana, dengan pintu yang tampak kusam.

Jendela kaca tak lagi sempurna, ada beberapa bagian yang copot dan dibiarkan begitu saja oleh penghuninya.

Tepat di teras rumah, bergelantungan tumpukan baju, yang sengaja dijemur pemiliknya.

Di dekat jemuran baju itu, bertumpuk beberapa pasang sepatu dan sandal di dalam rak-rak yang disusun sekenanya.

Begitulah gambaran rumah RC (46), bersama istri dan empat orang anaknya, Jumat (28/1/2022) siang.

RC sempat mendekam di tahanan karena tersandung kasus pencurian handphone di Pangkalpinang.

Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.

Pria ini terpaksa mencuri HP demi memenuhi keperluan anaknya kelas 3 SD belajar online.

RC dulunya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.

Terkadang dia juga menjadi kuli bangunan, tergantung bila ada yang membutuhkan jasanya.

Di dalam rumah kontrakan sempit itu, enam jiwa ini bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

Sudah lima tahun RC sekeluarga tinggal di rumah kontrakan kawasan padat penduduk itu.

Saat hendak ditemui harian ini, RC tak ada di rumah.

RC bersama istri dan tiga anaknya berjualan makanan dan minuman ringan di kawasan ATM Pangkalpinang.

"Biasanya sudah berangkat dari siang ke alun-alun (ATM) kota. Sama istri, kadang bawa anak. Sudah lama dia di sini, kami jarang ketemu," kata seorang pria paruh baya, tetangga RC.

Menurutnya, RC sudah cukup lama tinggal di kontrakan itu.

Hanya saja, dia tak mengetahui kondisi lebih dalam soal keluarga RC, kecuali memang hidup sederhana sejak lama.

Sementara, sekitar 3 Km dari kontrakan RC, sepasang suami istri duduk berduaan di taman kota.

Mereka tampak tak banyak bicara kecuali saling pandang lalu lalang pedagang dan pengunjung ATM Pangkalpinang, siang menjelang Jumat sore itu.

Di depan mereka ada sebuah gerobak, tempat meletakkan barang dagangan, menunggu peruntungan saban harinya.

Pasangan suami istri itu adalah RC dan istrinya.

Tak jauh dari RC dan istrinya, ada tiga anak mereka bermain dengan riang di taman alun-alun.

"Kalau yang besar usia 14 tahun, cewek, ada di rumah. Sekarang yang ikut ke alun-alun, anak perempuan kelas lima SD, terus perempuan kelas tiga SD, dan laki-laki usia enam tahun," kata RC membuka obrolan.

RC bercerita, setiap hari dari hasil jualan minuman di Alun-alun Taman Merdeka itu sekitar Rp70 ribu saja.

Bahkan saat masa Covid-19 selama dua tahun, RC dan istrinya gigit jari.

Itulah masa-masa mereka hidup kepayahan dengan penghasilan tak lebih dari Rp10 ribu per hari.

Kini, RC dan istrinya berjuang menghidupi empat anaknya dari hasil dagang sebagai PKL.

"Parkir setop dulu, nunggu tenang," ujarnya tersenyum tipis.

Setiap bulan, RC harus membayar biaya kontrakan Rp350 ribu, ditambah biaya kebutuhan hidup anak-anak Rp50 ribu per hari.

Itu belum keperluan makan dan minum serta sekolah anak-anak mereka.

"Sabar saja," sahut istri RC.

Istri RC hari itu berjalan kaki dari rumah kontrakan ke alun-alun untuk berjualan dari siang sampai pukul 22.00.

Tak jarang istri RC mengeluh sakit pinggang dan kepala pusing, mungkin karena keletihan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka RC dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor : 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Di tempat terpisah, Ketua RT 02 di Kecamatan Gerunggang, Fitriyah mengakui RC adalah warga di lingkungannya.

Hanya saja, secara administratif RC belum tercatat di RT yang dipimpinnya.

"Yang kami tahu kerjanya buruh harian lepas, kemarin juga sempat saya daftarkan untuk dapatkan bantuan karena memang kurang mampu. Tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti," ujar Fitriyah.

Dia menilai kelakuan RC di lingkungannya cukup baik meski jarang berkumpul dengan tetangga.

Ibu ketua RT ini menyebutkan tidak pernah terdengar RC melakukan tindak kejahatan.

"Saya jarang lihat dia keluar rumah, mungkin langsung kerja," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian menegaskan, hukum itu tidak tajam ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

"Berbeda dengan penjahat-penjahat besar kita harus sangat tegas, dalam hal ini tindak perdana pencurian oleh saudara RC setelah kami mendalami hingga ke lingkungannya, dan difasilitasi oleh Jaksa yang menangani ternyata layak untuk kita hentikan tuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice," ujar Jefferdian kepada Bangkapos.com.

Adapun persyaratan yang berlaku untuk kedilan restoratif atau Restorative Justice itu kata Jeff perkaranya yang diancam maksimal 5 tahun penjara, pelakunya baru pertama kali melakukan, kerugian  yang ditimbulkan relatif kecil, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

"Sehingga dikembalikan lah keadaannya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," sebutnya.

Menurutnya penghentian penuntutan di luar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice Jeff mengatakan juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama.

"Kami juga menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi real keluarganya seperti apa," tambahnya.

Kajari Pangkalpinang juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved