Bersedekah Menjadi Haram Kalau Keadaan Seperti Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa bersedekah menjadi haram kalau keadaan seperti ini.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan bahwa bersedekah menjadi haram kalau keadaan seperti ini.
Meskipun bersedekah adalah perbuatan yang baik dan mendapatkan pahala.
Namun pada saat keadaan ini bersedekah menjadi haram.
Mengapa bisa haram, sedangkan itu adalah amalan yang baik.
Buya Yahya pun menjelaskan keadaan yang membuat bersedekah menjadi haram sebagaimana dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 24 Januari 2022.
Dia mengatakan keadaan yang dimaksud adalah ketika masih memiliki utang.
Baca juga: Balasannya Minimal 10 Kali Lipat, Inilah Investasi Orang yang Gemar Bersedekah
Baca juga: Inilah Amalan Istimewa yang Hanya Ada di Hari Jumat dan Sayang Jika Dilewatkan
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Kunci Mesra Pernikahan, Suami Istri Harus Tahu Ini
Orang yang masih memiliki utang maka tidak disarankan bersedekah namun hendaknya membayar utang terlebih dahulu.
Pada hakikatnya utang wajib untuk dibayarkan bagi siapapun.
Bahkan orang yang memiliki utang sudah sampai jatuh tempo tidak boleh bersedekah.
"Haram bersedekah jika sudah sampai tempo," sebut Buya Yahya.
Namun, jika masih belum jatuh tempo maka boleh bersedekah sekalipun memiliki utang.
"Akan tetapi, sebagai catatan sudah ada gambaran bahwa jika sampai jatuh tempo bisa membayarnya," kata Buya Yahya.
Maka dari itu, boleh bersedekah atau tidak tergantung utang yang dimiliki sudah sampai jatuh tempo atau belum.
Jika sudah jatuh tempo tapi lebih memilih untuk bersedekah.
"Maka sama saja seperti halnya zalim terhadap orang yang memberi pinjaman," bebernya.