Bersedekah Menjadi Haram Kalau Keadaan Seperti Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa bersedekah menjadi haram kalau keadaan seperti ini.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Kecuali, lanjut Buya Yahya, jika memang sudah meminta izin terlebih dahulu.

Pengertian Sedekah

Seperti kita ketahui, sedekah merupakan satu di antara amalan dalam Islam yang sangat dianjurkan.

Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan ini.

Kemudian sedekah juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Sedekah dimaknai sebagai Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Artinya ini adalah dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT.

Sehingga sedekah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT.

Sedekah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak
berbentuk harta.

Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.

Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik.

Ketika seseorang bersedekah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan.

Perlu diketahui pula, sedekah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb.

Niat Sedekah

Lantas bagiamana sebaiknya niat bersedekah?

Secara umum, tak ada niat khusus dalam bersedekah.

Namun, sangat penting untuk dipahami bahwa, sedekah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved