Ini Persyaratan Honorer untuk Jadi CPNS Hingga Pesangon yang akan Diberikan, Begini Skemanya
Rencanaya pada tahun 2023 nanti pemerintah akan menghapus keberadaan honorer baik di instansi pusat maupun daerah.
Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah Siapkan Pesangon
Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak masuk skema pengangkatan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).