Ini Persyaratan Honorer untuk Jadi CPNS Hingga Pesangon yang akan Diberikan, Begini Skemanya

Rencanaya pada tahun 2023 nanti pemerintah akan menghapus keberadaan honorer baik di instansi pusat maupun daerah.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat melakukan apel evaluasi terhadap Tenaga Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (18/3/2021) di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan. 

Pasalnya, data pegawai honorer pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved