Berita Sungaiiat
Harga Pupuk Naik 185%, Pemerintah Dituding Tak Dengarkan Teriakan Petani
Pemerintah mengeluarkan kebijakan kewajiban untuk memasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation
Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
"Penyebabnya karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor CPO untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri," ungkap Jamaludin.
Diakuinya dengan adanya kebijakan pemerintah ini menyebabkan pabrik pengolahan kelapa sawit (PPKS) yang ada di Kabupaten Bangka melakukan penekanan terhadap harga beli kelapa sawit petani rakyat.
Padahal saat ini para petani juga dihadapi dengan masalah kenaikan harga pupuk nonsubsidi, herbisida, pestisida dan biaya produksi lainnya yang juga naik lebih dari 100 persen dari biasanya, sehingga keuntungan petani kelapa sawit juga tidak seberapa dengan kenaikan biaya produksi ini.
"Kami mohon agar pemerintah bisa mengambil kebijakan atau solusi yang lebih bijak agar nasib para petani kelapa sawit juga tetap diperhatikan," harap Jamaludin.
Sementara itu update harga TBS kelapa sawit tingkat pabrik CPO terbaru tanggal 30 Desember 2021 mulai ada kenaikan kembali menjadi Rp3.110 per kg dan tanggal 31 Desember 2021 naik lagi menjadi Rp3.160 per kg. Sedangkan untuk harga TBS pada hari ini, Selasa (01/01/2022) di tingkat pabrik CPO seebesar Rp3.210 per kg.
(Bangkapos.com/Edwardi)