BPJS Kesehatan

Tak Perlu Ribet, Ini 2 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak

Ada dua cara jika mau mencetak kartu BPJS Kesehatan yang baru, yaitu melalui aplikasi JKN Mobile, dan langsung akses situs resmi BPJS Kesehatan.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Kartu Indonesia Sehat atau kartu BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui jika kartu BPJS Kesehatan yang rusak bisa dicetak sendiri.

Hanya satu syaratnya adalah kartu BPJS Kesehatan yang rusak tersebut sudah terdaftar. Artinya, pemilik kartu tersebut sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan sering kali rusak karena berbagai sebab, di antaranya rusak karena gesekan ketika disimpan di dalam dompet.

Bisa juga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai lagi karena tulisannya memudar karena ketika dicetak tidak langsung dilaminating.

Kerusakan kartu BPJS Kesehatan tentu saja menyulitkan pengguna maupun petugas kesehatan ketika pemiliknya hendak berobat.

Tapi sekarang masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak ulang kartunya.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut

Ada dua cara jika Anda mau mencetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Cara pertama, dicetak melalui aplikasi JKN Mobile.

Aplikasi ini sudah tersedia di perangkat Android maupun iPhone.

Cara kedua, langsung mengakses situs resmi BPJS Kesehatan, yakni www.bpjs-kesehatan.go.id

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mencetak kartu BPJS Kesehatan:

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan online melalui website resmi

1. Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan

2. Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id

3. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved