Honorer Diganti Outsourcing 2023, Gajinya Lebih Gede?

Ada 12 jenis tenaga honorer ini tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS dan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing

Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 2023 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengganti sejumlah tenaga honorer yang ada saat ini menjadi tenaga outsourcing pada 2023 mendatang.

Sebelumnya pemerintah memang menyoroti keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan saat ini.

Honorer disebut bakal dihapus pada 2023.

Sebagai gantinya, sistem tenaga outsourcing akan digunakan mengganti posisi sebagian tenaga honorer di pemerintahan pusat dan daerah yang akan dihapus pada 2023.

Setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.

12 jenis tenaga honorer ini tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Honorer yang akan jadi outsourcing tersebut di antaranya, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Wanita Ini Kecanduan Nonton Film Dewasa, Gonta-ganti Pasangan Hingga Menemukan Sosok Suami di Bali

Baca juga: Nyaris Tanpa Busana, Malam Pertama Pengantin Pria Ini Berakhir di Rumah Sakit, Polisi Turun Tangan

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Apa itu outsourcing

Seperti apa proses alih daya tenaga honorer menjadi oursourcing?

Dilansir dari Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Tugas tenaga outsourcing

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Baca juga: Potret Hot Mom Dianna Dee Dibalut Dress Ketat, Bulu-bulu Hitam di Area Bawah Jadi Sorotan

Baca juga: Ini Tanda-tanda dan Waktu Wanita Sedang Birahi Tinggi, Agar Suami Paham, Kata dr Aisah Dahlan

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing

Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.

Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Gaji dan perlindungan kerja tenaga outsourcing

Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.

( Bangkapos.com / Fitriadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved