PENGUMUMAN Sekarang di Lampu Merah Belok Kiri Langsung Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya!
Perhatian bagi Anda, khususnya para pengendara yang mungkin selama ini acap kali belok kiri langsung saat melintasi lampu merah
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda para pengendara mobil dan motor perlu memperhatikan info terkini terkait lampu merah atau traffic light terbaru.
Pasalnya, ada aturan terbaru bahwa belok kiri langsung tidak berlaku lagi di lampu merah.
Nah, ini harus jadi perhatian bagi Anda, khususnya para pengendara motor mungkin selama ini acap kali belok kiri langsung saat melintasi lampu merah atau lampu lalu lintas atau traffic light.
Sebelumnya Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3: Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Baca juga: Penyebab Suami Nonton Video Syur Dulu Sebelum Berhubungan Intim, Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan
Baca juga: Potret BCL Berkaca Mata Hitam saat di Atas Kasur, Janda Cantik Ini Bergaya Bak Gadis Belasan Tahun
Baca juga: Ingat Jangan Kelamaan, Seksolog Dokter Boyke Ungkap Durasi Terbaik Berhubungan Intim
Namun kini perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 berbunyi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham.
Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.
Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.
Sanksi bila nekat melanggar
Dilansir dari Kompas.com, ada sanksi apabila melakukan pelanggaran langsung belok kiri tanpa perintah yang tertera.
Jika nekat, siap-siap dikenakan denda Rp 500.000.
Baca juga: Video Dianna Dee Bersanggul Acak-acakan Hipnotis Kaum Pria, Ada yang Komen Lututnya Sampai Bergetar
Baca juga: Inilah 4 Posisi Bercinta Ini Jadi Favorit Para Perempuan, Suami Wajib Tahu
Baca juga: Beginilah Nasib Hubungan Terlarang Guru Agama dan Kades yang Digerebek Warga Lagi Indehoi di Rumah
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Mulai sekarang berhati-hatilah, dan taati selalu peraturan rambu lalu lintas.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)