Video Polwan Manado Briptu Christy yang Viral Durasinya 1 Menit 56 Detik, Dia Terendus di Kota Ini

Video Polwan Manado Briptu Christy yang Viral Durasinya 1 Menit 56 Detik, Sosoknya Terendus di Kota Ini

Editor: Teddy Malaka
kolase Facebook
polwan cantik briptu C menghilang lebih dari 3 bulan, diduga sembunyi di daerah ini, kini terancam dipecat 

BANGKAPOS.COM -- Video Briptu Christy Sugiarto sedang dicari banyak orang.  Polwan cantik ini menghilang seusai video asusilanya beredar luas.

Sosok Polwan cantik bernama Briptu Christy Sugiarto menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga karena video wik-wiknya viral.

Polresto Manado memasukkan Briptu Christy Sugiarto menjadi DPO karena desersi atau meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

Briptu Christy menjadi DPO semenjak 31 Januari 2022.

Selain dinyatakan sebagai buronan, Briptu Christy juga terancam dipecat.

Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari TribunManado.

Baca juga: INILAH Sosok Ibu Briptu Christy Polwan Cantik yang Viral Karena Desersi, Ternyata Perwira Polisi

Baca juga: Dulu Gagal Dinikahi Mandra, Begini Kabar Terbaru Pemeran Munaroh yang Cantiknya Bikin Pangling

Baca juga: Normalkah Durasi Suami Berhubungan Biologis Cuma 5 Menit, Ini Penjelasan dr Boyke

Saat ini, polisi masih mencari Briptu Christy.

Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tambahnya.

Dari dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Bripda Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Saat ini pangkatnya Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212

Posisi terakhir ia menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Christy lahir di Manado pada Desember 1996 atau saat ini berusia 25 tahun.

Christy menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Viral sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.

Video itu memperlihatkan adegan mesra seorang wanita dan pria. Wajah si pemeran pria tak jelas. Namun wajah si wanita terlihat jelas.

Video ini viral muncul nyaris bersamaan dengan beredarnya kabar Briptu Christy yang dinyatakan buron oleh Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, viralnya video asusila di media sosial baru-baru ini tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Manado yang desersi.

“Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Abraham Abas menambahkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast

Briptu Christy diketahui adalah polwan yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.

Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021. 

Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI (Tribun Manado/Andreas Ruaw/Istimewa)
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.  (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved