Buya Yahya

Hukum Mendapatkan Uang Dari Game Online Apakah Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beri penjelasan apakah mendapatkan uang dari game online haram atau halal.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
YouTube Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan hukum mendapatkan uang dari game online apakah haram? 

BANGKAPOS.COM -- Game online saat ini paling digemari oleh banyak orang. 

Game online tidak hanya para laki-laki saja. 

Bahkan game online juga banyak disukai oleh perempuan. 

Sebab game itu menawarkan hingga dapat mendatangkan uang dari permainan tersebut. 

Pasalnya, mereka bisa mendapatkan uang dari game tersebut dengan menjual barang-barang yang ada di game untuk digunakan oleh pemain lainnya.

Lantas, apakah uang yang dihasilkan dari game itu halal atau haram?

Dalam sebuah video singkat, Buya Yahya menjelaskan hukum mendapatkan uang dari game. 

Hal itu dia beberkan dalam kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada pada 18 Maret 2020.

Buya Yahya mencoba memberikan jawaban tentang hukum mendapatkan uang dari game online.

"Kita tidak ngerti seperti apa sih bermain game ini. Kalau ternyata kita membayar misalnya membeli aplikasi itu semacam ini, saya membayar sesuatu kemudian saya akan mengambil.

Kalau berhasil saya dapat, kalo enggak ya enggak, nah ini judi," sebut Buya Yahya.

"Gambarannya seperti kita pergi ke mall, kita bayar dengan suatu alat.

Spekulasi kan, enggak jelas beli apa. Itu adalah haram, enggak boleh," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya juga menerangkan, dalam hal jika seseorang membuat suatu game di internet yang berarti online.

Kemudian siapapun menginginkan untuk dijual, game tersebut tidak ada hukum haramnya.

"Kalo masalah menjual, misalnya kita buat game online di internet, kemudian siapa pun yang menginginkan.

Kita jual, jadi game itu adalah permainan. Seperti itu asal tidak bahaya, hal-hal itu gak ada hukum haram," kata Buya Yahya.

Dia melanjutkan, game yang dapat dikatakan haram jika bermain tidak tepat dalam penggunaannya.

Contohnya saja mengganggu waktu sehingga lalai akan kewajiban atau sholat, hal-hal yang dapat membahayakan.

"Masalahnya bukan pada gamenya kan, game itu seperti permainan kan, tidak ada hukum haram asalkan tidak ada gambar aneh-aneh.

Tapi kalau sudah menjadikan lalai, lupa sholat dan sebagainya jadi haram disitu," jelasnya.

Sehingga dalam hal ini, menurut yang dikatakan oleh Buya Yahya dapat dikategorikan sebagai hal mubah (boleh dilakukan tetapi tidak benilai pahala).

"Tapi, sekarang itu jualnya kemana? Makanya, Anda kalau ingin menyewakan jangan menyewakan game.  Anda akan merusak berapa banyak anaknya orang.

Sehingga orang tuanya itu marah-marah, karena anaknya tidak sholat, tidak belajar, gara-gara game," kata Buya Yahya.

Tidak hanya menjelaskan mengenai game online, Buya Yahya juga mengingatkan untuk membuat usaha atau berjualan yang lebih bermanfaat.

"Jadi kalau anda ingin jualan, jualannya bermanfaat. Kalau anda tahu, bahwasannya ingat.

Allah kan tidak tidur, kalau anda menjual macam-macam game itu untuk apa sih?

Iya orang ngerti untuk hiburan tapi bagaimana dengan kecanduan? Ini berpotensi merusak anak-anak orang lain," tegas Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya juga menambahkan untuk lebih waspada dalam bermain game.

Jika pun memang untuk digunakan sebagai hiburan harus tetap dibatasi.

"Untuk senang-senang ya ada batasnya, kan tidak bisa dikatakan game itu haram," sebutnya.

Dia melanjutkan, kecuali yang mengarah kepada pelecehan agama, ada muatan-muatan nilai atau makna yang kotor atau jelek baru itu haram," ucap Buya Yahya.

Simak video selengkapnya di sini 

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved