Berita Kriminal
Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologisnya
HA alias Pangpeng (18) ditangkap polisi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Chandra Satria Adi Pradan
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- HA alias Pangpeng (18) ditangkap polisi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Chandra Satria Adi Pradana, Sabtu (122/2022) malam mengatakan, pelaku pembacokan tersebut ditangkap Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan, saat pelaku sedang berada di kontrakan orang tuanya di Teladan Dalam, Toboali Bangka Selatan.
Pangpeng ditangkap polisi lantaran telah melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pedang kepada AL (16) di Jalan Pantai Batu Kapur, Toboali Bangka Selatan, Rabu (17/11/2021) lalu, sekitar Pukul 21.30 WIB. Akibatnya kejadian itu AL mengalami luka robek di tangan kanannya.
Adapun kronologis kejadian kata Chandra, pada Rabu 17 November 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB, AL (18), IK (17), S (17) dan E (16), sedang mengendarai sepeda motor, masing-masing berboncengan.
Keempat remaja ini sedang mengelilingi Pantai Batu Kapur, pada Rabu (17/11/2021) sekitar Pukul 21.30 WIB. pada saat ingin pulang dari Batu Kapur, S dan E terlebih dahulu mengendarai sepeda motor di depan AL dan IK.
Tiba-tiba ada sekelompok pemuda kurang lebih 10 orang yang menghadang Jalan tersebut. Sehingga S dan E, memutar balik sepeda motornya. Kemudian mereka berteriak kepada AL dan IK untuk balik kanan dan berkata ada yang menghadang.
Akan tetapi, AL dan IK tidak mendengar sehingga tiba - tiba seseorang pemuda tersebut menghadang keduanya, mengenakan baju hitam memegang senjata tajam jenis pedang di tangan kanannya.
"Kemudian diduga pelaku langsung mengayunkan pedangnya ke arah tangan dari AL yang sedang lewat menggunakan motor. Akibatnya mengenai tangan kanan AL mengalami luka robek di tangan kanannya. Kemudian keduanya dengan cepat meninggalkan tempat kejadian," kata dia.
Setelah mengetahui kronologis kejadian tersebut Atet Hamid (66) selaku kakek dari korban AL, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Mendapatkan Informasi ini, Rabu (9/2/2022) Tim Panther Satreskrim langsung mencari keberadaan pelaku pembacokan.
"Anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut untuk dilakukan penangkapan. Dari informan pelaku sedang bekerja TI Tungau di lokasi sangkar ayun toboali bersama orang tuanya," ujarnya.
Selanjutnya, Kamis (10/2/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa Pangpeng sedang berada di kontrakan orang tuanya di TeladanKemudian anggota tim panther langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan terhadap korban AL menggunakan senjata tajam jenis parang tempat kejadian perkara di Batu Kapur Toboali, Bangka Selatan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220212-tim-panther-satreskrim-polres-basel-mengamankan-diduga-pelaku-pembacokan.jpg)