Berita Pangkalpinang

779 Orang Putuskan Menikah Usia Dini, Paling Banyak Dipilih oleh Wanita

Berdasarkan data konsolodisasi yang diterima Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bangka Belitung (Babel), ada 779 orang yang us

Penulis: Cici Nasya Nita |
bangkapos.com
Ilustrasi KUA. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan data konsolodisasi yang diterima Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bangka Belitung (Babel), ada 779 orang yang usia 0-18 tahun melakukan pernikahan dini sepanjang Tahun 2021. Rinciannya 89 orang berjenis kelamin laki-laki dan 690 berjenis kelamin wanita.

Kepala Perwakilan BKKBN Bangka Belitung, Fazar Supriadi Sentosa menyatakan Bangka Belitung pada rilis terakhir pada Tahun 2020 lalu menjadi provinsi tertinggi se-Indonesia terhadap pernikahan dini (usia anak).

Bahkan untuk tiga tahun terakhir pada tahun 2018-2020, angka pernikahan dini di Bangka Belitung  terus terjadi peningkatan dengan persentase berturut 14,22 persen, 15,48 persen dan 18,76 persen.

Sementara untuk tahun 2021 belum ada rilis resmi mengenai posisi provinsi Bangka Belitung secara nasional.

"Terakhir memang kita peringkat tertinggi untuk pernikahan dini, paling banyak biasa di Bangka Barat," ujar Fazar, Senin (14/2/2022).

Dia menyebutkan ada beberapa faktor pemicu pernikahan usia dini seperti pergaulan bebas (hamil di luar nikah), dan  putus sekolah ataubtidak melanjutkan pendidikan lagi.

"Kadang memang karena pergaulan bebas, dan juga karena banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikan, jadi pikirannya lebih baik menikah," katanya.

Secara BKKBN, usia ideal membangun rumah tangga yakni pria berusia 25 tahun dan perempuan berusia 21 tahun.

"Kalau usia itu biasanya sudah siap secara fisik dari reproduksi dan secara mental serta ekonomi juga. Karena hal-hal itu penting untuk diperhatikan dalam hal -hal membangun rumah tangga agar harmonis," katanya.

Untuk menekan angka pernikahan dini di Bangka Belitung, BKKBN sudah melakukan upaya untuk hal tersebut.

"Kita ada program genre, duta genre dan PIK Remaja di sekolah-sekolah, untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada remaja. Bahkan ada kelompok program bina keluarga agar anak-anak yang putus sekolah, tidak menikah dulu, lebih baik melanjutkan pendidikan," katanya.

Dia menambahkan banyaknya perguruan tinggi di Bangka Belitung yang berdiri saat ini bisa sebagai upaya menekan angka pernikahan dini.

"Perguruan tinggi saat ini juga berpengaruh, jadi lebih banyak anak-anak yang melanjutkan pendidikan sehingga bisa mengalihkan untuk menikah usia muda," katanya.

*KUA Hanya Nikahkan Bila Ada Surat Dispensasi*

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Sumantri mengatakan pihaknya hanya menikahkan pasangan di bawah umur 18 tahun jika mereka sudah mengantongi surat dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA).

Jika pasangan muda mudi ini tak memiliki surat dispensasi, maka pernikahan tak bisa dilaksanakan atau dibatalkan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan UU No 1 Tahun 1974, batas minimal laki-laki dan perempuan menikah itu pada usia 19 tahun.

"Apabila belum cukup usia 19 tahun maka harus ada izin atau dispensasi nikah," katanya.

Dia menjelaskan dalam mengajukan surat dispensasi, KUA setempat mengeluarkan surat N5 (surat penolakan karena usia belum mencapai ketentuan)

"Berkas penolakan itu lah untuk didaftarakan ke Pengadilan Agama, setelah menerima surat dispensasi barulah bisa dinikahkan di KUA," lanjutnya.

Sebelum menikahkan, KUA memberikan bekal dalam membangun rumah tangga yakni layanan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.

"Kita akan melakukan pembinaan bagi calon pengantin, kita memberikan pemahaman mengenai tanggungjawab suami dan istri.

Kita juga melakukan sinergi dengan puskesmas, ada konsultasi kesehatan reproduksi, nanti akan disampaikan pihak puskesmas," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved