Rabu, 8 April 2026

DPRD Kota Pangkalpinang dan Developer Tanyakan Dasar Penyesuaian NJOP

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, secara aturan, memang tidak ada yang salah Wali Kota Pangkalpinang membuat kebijakan ini.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mempertanyakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas kepada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu disampaikan setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, developer, pengembang perumahan, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022) siang.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pangkalpinang ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut, baru selesai tiga jam setelahnya atau tepat pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, mengatakan, dalam penyesuaian NJOP memang DPRD tidak pernah diikutsertakan, bahkan pihaknya tidak mengetahui sama sekali.

Akan tetapi, dalam perumusan Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang PBB-P2.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, secara aturan, memang tidak ada yang salah Wali Kota Pangkalpinang membuat kebijakan ini.

Maka dari itu, menurut dia, pemanggilan Wali Kota ke DPRD dirasa belum perlu dilakukan.

Hal itu mengingat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai sektor penggerak telah menjelaskan rasionalisasi NJOP kepada masyarakat.

Sehingga jangan sampai ada miskomunikasi atau penyampaian informasi yang tidak disampaikan secara keseluruhan kepada masyarakat, meskipun Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang perihal penyesuaian NJOP belum pihaknya lihat.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kepulauan Bangka Belitung, Dymas Dwi Setia, mengungkapkan, sebenarnya developer tidak mempermasalahkan jika ada kenaikan NJOP.

Kata Dymas, pihak mempertanyakan dasar kenaikan NJOP ini dari mana. Pasalnya, sejauh ini banyak pihak yang belum paham dengan perkara ini.

Oleh karena itu, yang mereka butuhkan saat ini adalah SOP yang jelas dan transparan perihal penyesuaian NJOP.

Dalam penyesuaian NJOP kali ini, lanjutnya, pihak developer maupun asosiasi perumahan di Bangka Belitung tidak ada satu pun yang diajak audiensi, padahal mereka merupakan pelaku usaha di dalam bidang itu.

Oleh sebab itu, pihaknya menyesalkan tidak diikutsertakan dalam pembahasan NJOP yang merupakan penyumbang PAD tertinggi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved