Dua PNS di Beltim Diberhentikan Secara Hormat, Sering Tidak Masuk Tanpa Keterangan

Hal itu karena kedua pegawai tersebut tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas-tugasnya secara baik.

Penulis: Bryan Bimantoro |
Posbelitung.co/BryanBimantoro
Bupati Burhanudin saat melantik 121 PNS di lingkungan Pemda Belitung Timur, Senin (14/2/2022) di Halaman Kantor Bupati. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Belitung Timur (Beltim) diberhentikan secara hormat.

Hal itu karena kedua pegawai tersebut tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas-tugasnya secara baik.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin ditemui usai melantik CPNS angkatan 2019 menjadi PNS, Senin (14/2/2022) mengatakan, dua PNS yang dipecat sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Saat ini sedang berproses semua, SK sudah ada di meja saya. Sebenarnya ini sudah bertahun-tahun sampai kami kena tegur KASN dan Kemendagri. Jadi kami ambil langkah tegas," kata Burhanudin.

Dia bilang proses penghentian dua orang tersebut sudah ada aturannya dalam perundang-undangan. Mereka sudah memenuhi persyaratan yang harus terpenuhi sebelum diberhentikan.

Burhanudin juga tidak menampik bahwa sebelum diputuskan diberhentikan, BKPSDM dan Inspektorat sudah melakukan pendekatan dan pembinaan.

Namun, karena tidak ada perubahan sehingga terpaksa keduanya harus mendapatkan hukuman disiplin terberat.

Dia berpesan pada 121 CPNS yang hari ini dilantik jadi PNS agar rajin kerja sesuai aturan dan menjalankan pekerjaan semaksimal mungkin. Karena ada uang rakyat yang nantinya akan jadi sumber gaji mereka.

"Saya berpesan sebagai kepala daerah jangan banyak angkai. Jadilah PNS yang menjaga kehormatan negara dan diri sendiri. Semoga jadi abdi negara yang amanah," pesan Burhanudin.

(Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved