Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Islam, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah membeberkan hukum merayakan hari valentine dalam pandangan Islam.
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
kemudian ia membuka saham dan ingin menjual saham perusahaan tersebut dengan persentase 10 persen.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, perusahaan tersebut harus jelas dan memenuhi syarat-syarat Islam.
"Untuk menjadikan pendapatannya halal, harusnya
modalnya halal, sistemnya halal, produknya halal, serta sumber dananya halal," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Sehingga, jika kita ingin menanam saham di perusahaan tersebut tidak ada masalah," imbuhnya.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
tersebut, menurut pandangan Islam jual beli saham di perusahaan modal diperbolehkan.
Dengan syarat, perusahaan yang menjual saham memenuhi syarat-syarat dalam Islam.
Seperti poin akadnya jelas serta sumber dana atau modal yang didapat oleh perusahaan adalah halal.
Tetapi, jika perusahaan tidak memenuhi salah satu poin tersebut, misalnya produk dan modal perusahaan haram.
Maka sebagai umat muslim dilarang untuk membeli saham di perusahaan tersebut.
Nabi SAW melarang umatnya untuk transaksi 'mulamasah'.
"Mulamasah itu contohnya seperti ini, kalau kita membeli
barang, kemudian hanya menyentuhnya saja, tanpa mengeceknya itu namanya mulamasah.
Dan Nabi SAW melarang itu," kata Ustaz Khalid Basalamah.