Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Islam, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah membeberkan hukum merayakan hari valentine dalam pandangan Islam.

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube Lentera_Sunnahku
Ceramah Ustaz Khalid Basalamah hukum merayakan hari valentine dalam Islam 

BANGKAPOS.COM -- Ustaz Khalid Basalamah membeberkan hukum merayakan hari valentine dalam pandangan Islam. 

Setiap tanggal 14 Februari diperingati dengan hari valentine atau yang disebut hari kasih sayang. 

Tidak sedikit merayakan hari valentine tersebut terutama bersama pasangan.

Semakin berkembangnya hingga akhirnya banyak umat Muslim yang mengikuti merayakan valentine yang diyakini sebagai hari kasih sayang.

Namun, beberapa ulama tidak sependapat dengan hari valentine yang dirayakan terutama oleh umat Islam. 

Termasuk ulama Ustaz Khalid Basalamah menentang hari valentine sebagai hari kasih sayang. 

Menurutnya, hukum merayakan Valentine bagi Muslim, sama sekali tidak diperbolehkan.

Demikian diungkapkan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Lentera_sunnahku yang diunggah 7 Februari 2020.

Dia menyebutkan bahwa asal nama valentine ini dari sebuah nama seorang pendeta yang dianggap berjasa oleh orang nasrani. 

Sehingga dirayakanlah setiap tanggal 14 Februari karena dia menyebar kasih sayang. 

Namun sebenarnya kata Ustaz Khalid Basalamah bahwa Islam adalah agama kasih sayang. 

"Kalau Anda merayakan Valentine berarti sama saja Anda sedang merayakan tentang keberhasilan pastor atau pendeta Valentine itu dalam berdakwah bahwasanya Allah punya anak. Ini berbahaya sekali," katanya.

"Tidak boleh sama sekali kita mendukung semua atribut, semua ucapan, menghadiri semua acara, yang berhubungan dengan ritual ahli kitab ataupun orang-orang kafir," terangnya.

"Sampai ada sabda Rasulullah SAW, 'Kalau ada ahli kitab yang sedang beribadah di tempat ibadah mereka jauhilah, karena laknat Allah sedang turun.' Jelas sekali sabda Nabi SAW itu," bebernya. 

"Jadi, memang tidak boleh sama sekali kita menghadiri atau merayakannya (Valentine)," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Maka dari itu Ustaz Khalid Basalamah menyarankan kaum mulsimin jangan mengikuti kaum-kaum yang merayakan hal seperti itu. 

Simak video selengkapnya di sini

Hukum Jual Beli Saham Menurut Pandangan Islam.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum jual beli saham menurut pandangan Islam.

Jual beli saham marak terjadi hingga saat ini.

Diketahui, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda atau bukti dari kepemilikan individu atau

badan, karena penyertaan modal pada perseroan terbatas.

Jual beli saham di pasar modal memang sudah diatur oleh undang-undang.

Lalu sebenarnya apa hukum jual beli saham?

Apakah hal itu diperbolehkan dalam pandangan Islam?

Dalam sebuah video, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukumnya.

Hal itu dia sampaikan dalam kanal YouTube HidayahIndonesia yang diunggah 7 Februari 2021.

"Bagaimana dengan jual saham? Apakah termasuk judi?

Ini butuh rincian," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Misalnya, seseorang memiliki sebuah perusahaan,

kemudian ia membuka saham dan ingin menjual saham perusahaan tersebut dengan persentase 10 persen.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, perusahaan tersebut harus jelas dan memenuhi syarat-syarat Islam.

"Untuk menjadikan pendapatannya halal, harusnya

modalnya halal, sistemnya halal, produknya halal, serta sumber dananya halal," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

"Sehingga, jika kita ingin menanam saham di perusahaan tersebut tidak ada masalah," imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

tersebut, menurut pandangan Islam jual beli saham di perusahaan modal diperbolehkan.

Dengan syarat, perusahaan yang menjual saham memenuhi syarat-syarat dalam Islam.

Seperti poin akadnya jelas serta sumber dana atau modal yang didapat oleh perusahaan adalah halal.

Tetapi, jika perusahaan tidak memenuhi salah satu poin tersebut, misalnya produk dan modal perusahaan haram.

Maka sebagai umat muslim dilarang untuk membeli saham di perusahaan tersebut.

Nabi SAW melarang umatnya untuk transaksi 'mulamasah'.

"Mulamasah itu contohnya seperti ini, kalau kita membeli

barang, kemudian hanya menyentuhnya saja, tanpa mengeceknya itu namanya mulamasah.

Dan Nabi SAW melarang itu," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Jika kita membeli suatu barang tanpa mengeceknya dan

ternyata setelah dibuka barang tersebut rusak, belum tentu kita barang tersebut bisa dikembalikan.

Sehingga, Nabi melarang hal tersebut.

Sama halnya dengan dengan transaksi jual beli saham.

Sebagai umat muslim yang baik, sebelum membeli saham seharusnya cek dulu asal-usul perusahaan tersebut.

Apakah sumber dana, modal, atau barang yang

diproduksi oleh perusahaan tersebut adalah halal dan bukan haram.

Sehingga, transaksi yang dilakukan adalah aman dan bukan transaksi yang dilarang oleh Nabi SAW.

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved