Video

Lima Daerah di Bangka Belitung Ini Naik Level 3 PPKM, Wakapolda Tegaskan Aturan Ini Harus Dijalankan

Sebanyak lima daerah di Provinsi Bangka Belitung, naik level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Sebanyak lima daerah di Provinsi Bangka Belitung, naik level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Naiknya level berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan  Level 1, dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) malam tadi.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkam posko penanganan Coroba virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sukawesi, Maluku dan Papua.

Daerah yang masuk level 3 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Sementara level 1 yaitu Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat. 

Wakapolda Bangka Belitung (Babel), Brigjen (Pol) Umardani, mengatakan dengan adanya aturan terbaru Inmendagri ini polri bersama pemerintah daerah akan melakukan upaya sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.

"Inmendagri yang terbaru memang, tadinya level 2 sekarang ada 2 kabupaten level 1 Bangka Selatan dan Bangka Barat. Selebihnya level 3. Di sana sudah dijelaskan harus dilaksanakan pengetakaan atau PPKM secara micro terutama level tiga," kata Umardani, kepada wartawan, Selasa (15/2/2022) ditemui di VVIP Bandara Depati Amir.

Wakapolda menegaskan aturan ini harus dijalankan, terutama melakukan pembatasan disejumlah tempat keramaian.

"Jadi harus ada pembatasan kegiatan masyarakat, seperti di rumah makan, restoran, mall, kafe itu 50 persen pengunjungnya dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Ia menambahkan, setelah turunya aturan tersebut pemerintah daerah bersama polri akan berusaha mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat sebelum dilakukan tindakan.

"Semenjak dikeluarkan kita sudah sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Nanti, step berikutnya berikan teguran, masih bandel baru berikan penindakan ke masyarakat," tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved