Bacaan Niat

Pahala Sedekah untuk Orang Tua Apakah Bisa? Begini Niatnya, Simak Penjelasan UAH dan Buya Yahya

Penjelasan mengenai pahala sedekah untuk orang tua bisa disimak dari ceramah UAH dan Buya Yahya ini

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
The Peninsula Qatar via Tribunnews
Ilustrasi sedekah 

BANGKAPOS.COM - Sedekah adalah amalan dalam Islam yang sangat dianjurkan.

Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan ini.

Terkait ini, muncul pertanyaaan bagaimana soal konsep pahala sedekah untuk orang tua.

Bolehkah berniat sedekah untuk orangtua, termasuk yang sudah meninggal dunia.

Terkait ini, Ustaz Adi Hdiayat menjelaskan seluruh amal ibadah itu, penerimaannya oleh Allah, atau landasan pemberian pahalanya, bergantung pada niatnya.

"Sungguh seluruh amal perbuatan, aktivitas seorang hamba, dibatasi pemberian pahalanya, feedbacknya, kembali pada niatnya," ujar Adi Hidayat

Kita bisa mencontoh perbuatan qurban oleh Rasullah SAW.

Sedangkan qurban adalah bagian dari sedekah.

"Beliau menyampaikan Ya Allah, mohon terima ini qurban. Ini Qurban dari saya, dari keluarga besar saya, dan dari umatku yang tidak mempunyai kemampuan untuk berqruban," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Infaq juga bagian dari sedekah.

Karena itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ada sebagian ulama yang meluaskan itu semua dengan kebolehan berinfaq atau sedekah untuk banyak niat atau dalam arti diniatkan untuk banyak orang, termasuk orangtua atau anggota keluarga lainnya.

"karena itu ada di sini, pendapat ulama yang mengambil contoh perbuatan Nabi SAW, bahkan sabda Nabi SAW,  yang membolehkan seseorang berinfaq atau bahkan berqurban yang diatasnamakan untuk orangtua yang sudah wafat atau saudara yang tiada," ujarnya.

"Maka dari sini, secara ringan, bisa dikatakan bahwa, boleh-boleh saja ada seseorang yang berinfaq diatasnamakan bagi orang lain atau menyertakan orang lain, termasuk bagi orang yang sudah tiada,. Boleh dalam bentuk sedekah, wakaf, untuk karpet masjid, untuk tempat wudhu, lalu diniatkan untuk orangtua yang sudah meninggal, itu sah-sah saja dilakukan," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Lantas bagaimana pahalanya?

Ustadz Adi Hidayat mengatakan berdasarkan dalil, ada tiga amalan yang pahalanya tidak terputus untuk orangtuanya.

Ketiganya adalah ilmu yang bermanfaat, ada anak soleh yang berdoa, dan sedekah jariyah.

"Karena itu, sepanjang kita, masih hidup kita masih berpeluang untuk saya bisa bersedekah untuk niat orangtua yang sudah meninggal dunia, atau bersedekah menyertakan orangtua yang sudah meninggal dunia.  Ini pendapat yang saya pilih, sekaligus kita hormati pendapat yang berbeda, tidak usah berselih, yang penting masing-masing ada dalilnya," tutur Adi Hidayat.

Selengkapnya tentang ini bisa disimak pada video berikut ini:

Penjelasan Buya Yahya

Ulama kondang, Buya Yahya juga pernah menjelaskan hal ini.

Buya Yahya menjelaskan semua amal anak Adam akan terputus kalau ia meninggal dunia kecuali tiga hal.

Pertama, amalnya.

Kedua, harta yang disedekahkan.

Ketiga, anak yang sholeh.

Namun, kata Buya Yahya, nabi mengajarkan berbuat baik lah.

Satu di antaranya dengan sedekah.

Nah, sedekah inilah yang termasuk dalam amal jariyah.

"Sedekah yang kita berikan ada diajarkan oleh Nabi. Bangun masjid, bangun pesantren. Dikatakan ini amal jariyah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan seseorang diperbolehkan bersedekah untuk orang lain.

Ada hadist shohihnya.

Meski demikian, kata dia, istilah menghadiahkan sedekah memang menjadi permasalahan bagi sekelompok orang.

Namun, menurut Buya Yahya, pada dasarnya hal ini diperbolehkan.

"Ya Rasulullah apakah boleh aku bersedekah untuk bundaku, lakukan!" ujarnya.

Simak video berikut ini:

Niat Sedekah

Secara umum, tak ada niat khusus dalam bersedekah.

Namun, sangat penting untuk dipahami bahwa, sedekah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.

Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. AI Baqarah : 264)

Rukun dan Syarat Sedekah

Adapun rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
( memperedarkannya )

2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.  Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu

3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

Orang yang memberikan sedekah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian
orang lain.

Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak
sah sedekah dan hadiahnya.

Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.

Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

Keutamaan Sedekah

Keutamaan sedekah di antaranya adalah sebagai berikut:

- Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah

- Dapat menghindarkan dari berbagai bencana

- Akan dicintai.

(bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved