Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!
Berikut ini aturan HGB terbaru 2022 yang wajib kamu ketahui, termasuk bagi yang mau ambil KPR
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.
Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2.
Berkas yang dibutuhkan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
6. Sertifikat HGB,
7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
Cara ubah HGB ke SHM Setelah semua persayaratan lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran. (*/kompas/tribun bisnis)