Berita Pangkalpinang

Babel Masih Level 3 PPKM, Jam Operasional Perniagaan dan Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Ketua Satgassus Percepatan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Wakapolda Babel, Brigjen Pol Umardani saat diwawancarai. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memasuki kategori Level 3.

Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam Inmendagri itu juga Mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Umardani menyatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan perluasan Covid-19.

Termasuk pula di antaranya pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan jam operasional di bidang perniagaan seperti restoran dan sektor perniagaan lainnya.

"Saat ini kita berada di zona atau Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Ini kita harus tetap hati-hati dan kegiatan masyarakat juga harus dibatasi sehingga pencegahan penyebaran dapat ditekan," ujar Brigjen Pol Umardani pada Rabu (23/2/2022).

Sosok Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung ini menyebutkan pembatasan yang dilakukan bukanlah sebagai bentuk pelarangan atas kegiatan baik kegiatan masyarakat maupun kegiatan perekonomian, namun sebagai pembatasan.

"Ini kita batasi, bukan kita larang. Jadi jam operasional di bidang perniagaan seperti rumah makan, restoran dan pusat keramaian lainnya itu dibatasi, begitu juga pengunjungnya," terangnya.

Beberapa waktu terakhir diakui pula Umardani cukup banyak kegiatan di tengah-tengah masyarakat yang tidak diberikan rekomendasi sebagai langkah untuk menghindari kerumunan masyarakat dan mengantisipasi penyebaran atau penularan Covid-19.

Sebagai upaya pencegahan, kunci utama yang harus diterapkan lanjut Umardani ialah penegakan disiplin protokol kesehatan dan tetap disiplin 5M.

Tak hanya itu, kesadaran dari setiap individu dan kelompok juga harus ditingkatkan sehingga memiliki kesadaran yang tinggi dan saling menjaga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

"Kalau sudah jalan prokes dan kesadaran ini maka kemudian upaya-upaya pencegahan pasti akan berlangsung," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved