Ada Bantuan Rp 600 Ribu di Tahun 2022, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima
siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari - Maret 2022.
Ada Bantuan Rp 600 Ribu di Tahun 2022, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima
BANGKAPOS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM'> BLT UMKM Rp 600 ribu di tahun 2022.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM'> BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari TribunKaltim.co, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM'> BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari - Maret 2022.
BLT UMKM'> BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM'> BLT UMKM Rp 600 ribu:
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Setelah Rusia Kini Giliran China Serang Taiwan, Bombardir Negara Kecil Itu dengan 9 Pesawat Tempur
Baca juga: Potret Gadis Bule Palestina Tinggal di Desa Sukabumi, Memilih di Kampung Demi Jaga Kakek Nenek
Baca juga: 12 Tahun Jadi Janda, Wanita Ini Mendadak Hamil hingga Nekat Nikahi Putra Kandungnya, Ini Alasannya