Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Baru Enam Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

SY merupakan resedivis yang sudah empat kali masuk keluar penjara dan baru bebas kurang lebih enam bulan tapi kembali ditangkap polisi.

Tayang:
Istimewa
Pelaku YS dan anggota Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang saat akan melakukan pemeriksaan antigen. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Warga Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang berinisial SY (37) diciduk Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang saat berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang pada Jumat (4/3/2022).

SY merupakan resedivis yang sudah empat kali masuk keluar penjara dan baru bebas kurang lebih enam bulan tapi kembali ditangkap polisi.

Saat diamankan pelaku sedang berdagang ikan di TPI Ketapang. Tak butuh waktu lama Tim Kalong Polres Pangkalpinang menangkap dan menggeledah SY.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tas berwarna hitam berisikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Iptu Astrian Tomi seizin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, Tim Kalong Satresnarkoba telah berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku merupakan resedivis sudah empat kali keluar masuk penjara. Kita amankan saat berdagang di pelelangan ikan TPI Kota Pangkalpinang," kata Iptu Astrian Tomi.

Ia juga menambahkan pelaku SY diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.47 gram.

"Ada beberapa BB yang kita berhasil amankan seperti satu bungkus sabu dengan ukuran kecil, tas warna hitam, tiga buah HP dengan berbagai jenis," tambahnya

Selanjutnya pelaku YS beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang diberikan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat atay pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Bangkapos.com/adi saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved