Jumat, 17 April 2026

Berita Kriminalitas

Gegara Maling HP di Pangkalpinang, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Saat tim gabungan melakukan penyelidikan, Zakaria berhasil diringkus. Zakaria mengakui bahwa ia telah menjual HP yang dicurinya kepada seseorang.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi pencuri ditangkap 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Zakaria alias Nanang (37) tak berkutik saat harus berurusan dengan kepolisian usai mencuri satu unit telepon pintar di Kota Pangkalpinang.

Zakaria yang merupakan warga Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang ini, berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (1/3/3022) malam lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengungkapkan, Zakaria diringkus oleh tim gabungan di kediaman orangtuanya di bilangan Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Menurut Maladi, penangkapan dilakukan berawal dari informasi dan penyelidikan terhadap kasus pencurian telepon pintar di sebuah lokasi di Pangkalpinang.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang dicurigai oleh tim gabungan mengarah kepada Zakaria," ujar Maladi pada Minggu (6/3/2022) malam.

Saat tim gabungan melakukan penyelidikan, Zakaria berhasil diringkus. Zakaria mengakui bahwa ia telah menjual HP yang dicurinya, yakni Redmi Note 8, kepada seseorang.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil mengamankan seseorang lainnya yaitu Acen, di suatu penginapan di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Dari pengakuan Acen ini, ia membeli HP hasil curian tersebut dari Amrulah seharga Rp700.000," terang Maladi.

"Setelah ditelusuri ternyata, Amrulah dan Acen masih keluarga dan mengakui mendapatkan HP tersebut dengan cara membelinya dari tangan Zakaria," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Maladi, Zakaria telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Amrulah bersama dengan barang bukti berupa satu unit telepon pintar merk Redmi Note 8, diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved