Tinggal 10 Bulan Lagi Status Pegawai Honorer Dihapus, Sopir dan Penagih Pajak Tak Bakal Jadi PNS
Pemerintah akan mengganti pekerjaan honorer dengan sistem kerja outsourcing atau alih daya.
Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.
Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.
Tugas tenaga outsourcing
Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.
Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.
Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.
Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak
ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu.
Melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing
Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.