Tinggal 10 Bulan Lagi Status Pegawai Honorer Dihapus, Sopir dan Penagih Pajak Tak Bakal Jadi PNS
Pemerintah akan mengganti pekerjaan honorer dengan sistem kerja outsourcing atau alih daya.
Editor:
Alza Munzi
bangkapos.com
Foto ilustrasi. Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan perihal penghapusan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan.
Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.
Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Gaji dan perlindungan kerja tenaga outsourcing
Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.
Berita Terkait