Berita Kriminal
Perkara Sabu di Tong Sampah, Komeng Divonis Penjara Empat Tahun Enam Bulan
Terdakwa Komarudin Saputra alias Komeng, divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Pria ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp850.000.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Terdakwa Komarudin Saputra alias Komeng, divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Pria ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp850.000.000, ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Warga Gang Cendrawasih, Kelurahan Airsalemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.
Amar putusan untuk Terdakwa Komeng, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Yunizar Kilat Daya, Selasa (8/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakw oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp850.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Yunizar membaca amar putusan di ruang sidang pengadilan setempat, Selasa (8/3/2022).
Ada pun barang bukti berupa pada perkara ini, tiga paket narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 kotak rokok surya, 5 bungkus plastik strip, 1 Ball plastik strip bening,1 pipet plastik,1 Korek Api Gas, 1 Set bong dan 1 Handphone Merk Oppo.
Sementara itu, sebelumnya disebutkan, Komeng ditangkap oleh Anggota Tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang di rumah kontrakannya di Kawasan Airsalemba, beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan petugas, ditemukan antara lain barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembunyikan di tong sampah depan rumahnya.(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-wanita.jpg)