Apa Itu Quotex, Aplikasi Penghasil Uang yang Menjerat Doni Salmanan Jadi Tersangka?

Aplikasi penghasil uang ini lah yang menjerat crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka.

Editor: fitriadi
quotexblog.com
Quotex aplikasi penghasil uang 

Berikut ini beberapa produk yang tersedia di aplikasi Quotex

1. Ada sekitar 27 mata uang yang dari yang besar sampai yang harganya fantastis. 

2. Ada pilihan koin Kripto yang bisa diperdagangkan di Quotex, seperti Bitcoin, Litecoin, Ethereum, dan masih banyak lagi mata uang lainnya. 

3. Ada 15 bursa saham yang disediakan seperti FTSE 100 dan Dow Jones. 

4. Tersedia juga beberapa komoditas seperti emas, intan, minyak, perak, serta sumber energi dan berbagai jenis logam mulia. 

Doni diancam pasal berlapis

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.

Baca juga: Biodata Doni Salmanan Crazy Rich Bandung yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Trading Quotex

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved