Kamis, 30 April 2026

Berita Bangka Selatan

Mantan Plt Kasat Pol PP Basel Masih Terima Gaji, Meskipun Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Tidak masuk kerja dengan akumulasi saja sudah bisa dilakukan tahapan-tahapan untuk diberhentikan, apalagi sudah melakukan tindak pidana.

Tayang:
Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Supriyanto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudi Kurniawan merupakan Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menerima gaji, meskipun dirinya sudah masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Rudi dihukum lantaran tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian lingkungan masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan merugikan negara sebesar Rp300 juta. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Supriyanto mengatakan, yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, lantaran belum ada inkrah dari Pengadilan. 

"Pemberhentian sementara. Masih menerima gaji tapi hanya 75 persen, karena pada saat pemberhentian tetap itu mengacu pada putus inkrah atau yang bersangkutan sudah divonis sekian tahun dari pengadilan," kata Supriyanto, kepada Bangkapos.com, Rabu (9/3/2022). 

Kata dia, dikarenakan yang bersangkutan masih dalam proses persidangan maka secara hukumnya dia masih dalam pemberhentian sementara statusnya dan masih berhak mendapatkan gajinya. 

"Kalau sudah ditetapkan hukum inkrah kami akan memberhentikan yang bersangkutan. Dengan catata sudah divonis misalkan 5 tahun. Dasar itulah sebagai surat keputusan (SK) pemberhentian yang bersangkutan," ujarnya. 

"Saat ini masih bergulir, siapa tahu dalam persidangan yang bersangkutan tidak bersalah dan divonis bebas maka hak yang bersangkutan harus dikembalikan 100 persen," tambahnya. 

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai, itu sekarang sangat rincian bahwa untuk pemberhentian ringan, sedang dan berat cukup dengan indisipliner. 

Seperti halnya, tidak masuk kerja dengan akumulasi saja sudah bisa dilakukan tahapan-tahapan untuk diberhentikan, apalagi sudah melakukan tindak pidana. 

Ke depannya karena kebijakan Bupati Bangka Selatan akan memberikan Reward (apresiasi) dan Punishment (sanksi) kepada pegawainya maka akan dilakukan pengawasan ketat kepegawai. 

"Kami akan menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan. Tahap-tahapan itu melalui pengawasan melekat (Waskat) di masing-masing OPD. Kalau staff yang mengawasi eselon IV, eselon IV diawasi eselon III, dan seterusnya secara bertahap dan berjenjang," ujarnya. 

Secara keseluruhan kompilasi itu akan dinilai oleh Tim Evaluasi tingkat Kabupaten yang akan dikomandoi Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan

(Bangkapos.com/Yuranda) 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved