Gosip Selebritis
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Raup Rp 25 Juta per Orang dari Praktik CPNS Jalur Belakang
Olivia Nathania anak Nia Daniaty akhirnya mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Olivia Nathania anak Nia Daniaty mengakui raup Rp 25 juta per orang dari praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.
Kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Pengakuan Olivia alias Oi itu baru dilontarkan jelang akhir persidangan.
Saat itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Oi melontarkan pertanyaan kepada kliennya.
Baca juga: Militer Rusia Kian Dekati Ibu Kota Ukraina, Setengah Penduduk Kyiv Melarikan Diri
Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing
Baca juga: Baru Kali Ini Tante Ernie Diejek Sudah Tua Tapi Mau Viral, Ungkap Peran Para Brondong 25-35 Tahun
Salah satu tim kuasa hukum Oi, Susanti Agustina mendesak kliennya untuk berkata jujur.
"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Setelah didesak, Olivia Nathania akhirnya membuat pernyataan yang cukup mengagetkan.
Dia mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang.
"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.
Tangis Olivia pun langsung pecah usai membuat pengakuan tersebut.

Tidak ada satu pun saksi meringankan yang hadir untuk Olivia Nathania dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis.
Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania sebagai terdakwa.
Raup Rp 25 juta per Orang
Olivia Nathania juga mengungkapkan penghasilan yang ia raup dari korban kasus CPNS bodong.
"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," kata Olivia Nathania.
Istri Rafly N Tilaar itu menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Untuk sisanya, Olivia Nathania mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.
Sebagai informasi, Agustin adalah guru SMA Olivia yang mengaku korban. Sementara Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia ke polisi.
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujar Olivia Nathania.
Agustin dan Karnu
Olivia pun akhirnya menyebut sebuah nama setelah mengakui perbuatannya.
Nama yang disebut Olivia merupakan salah satu yang menginisiasi praktik tersebut.
"Ibu Agustin sama pak Karnu," ucap Olivia.
Olivia Nathania mengaku pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.
Namun, kata Olivia Nathania, Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya menjadi cukup banyak.
Meski sempat bilang kepada Agustin untuk menyudahinya karena pendaftaran telah tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.
Namun, dalam hal ini, Olivia Nathania menyebutkan bahwa Agustin dan Karnu turut terlibat dalam perekrutan korban yang ditaksir hingga 225 orang itu.
"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania.
Diberitakan sebelumnya, kasus Olivia ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
(Grid.ID/Menda Clara Florencia) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)